Selasa, 25 Desember 2012

Civil Society



PERBAIKAN PADA PROGRAM SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL DITINJAU DARI UU SISDIKNAS DAN REVISI PERMENDIKNAS
Program Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan/atau Rintisannya (RSBI) adalah program Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) yang paling kontroversial dan menimbulkan banyak masalah sejak awal sampai saat ini.
Mengapa program ini menjadi program kontroversial…?! Ternyata program ini memang sudah bermasalah sejak dari Undang-undangnya. Mari kita lihat.
UU Sisdiknas 2003 Pasal 50 ayat (3) berbunyi sbb :
3)  Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Ada 4 (empat) masalah yang muncul dari pasal ini.
1) Masalah pertama yang muncul adalah ambiguitas dari istilah ‘Pemerintah dan/atau pemerintah daerah’ pada pasal tersebut. Teks dalam UU yang menyatakan bahwa penyelengggara pendidikan ini adalah Pemerintah dan/atau pemerintah daerah jelas menimbulkan kerancuan dalam operasionalnya. Frase pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah menimbulkan ketidakjelasan otoritas siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas program SBI ini, apakah cukup pemerintah pusat saja ataukah pemerintah daerah ataukah kedua-duanya! Penafsiran kata dan/atau ini bisa ditafsirkan sebagai bersama atau salah satu. Jadi program ini bisa dijalankan bersama atau salah satu di antara keduanya.

Berdasarkan hasil evaluasi Balitbang pada program ini ternyata ada keengganan dari beberapa daerah untuk membiayai program satuan pendidikan yang bertaraf internasional inii. Tidak jelas apakah hal ini menunjukkan bahwa amanat ini masih belum diterima dengan baik oleh daerah-daerah yang menolak untuk membiayainya atau mungkin juga karena UU tersebut diinterpretasikan cukup sebagai tanggung jawab pemerintah pusat semata karena adanya penafsiran dari kata dan/atau tersebut. Bukankah jika pemerintah pusat telah membiayainya dan menganggap program ini adalah program pusat maka daerah tidak perlu lagi turut bertanggungjawab? Dan itu sesuai dengan makna dari UU tersebut.
Jadi frase dan/atau ini bisa berarti :
1.1.1 Pemerintah dan Pemerintah Daerah = kedua-duanya
1.1.2 Pemerintah atau pemerintah Daerah = salah satunya
Jadi penyelenggara program SBI ini bisa salah satu atau kedua-duanya. Bagaimana sebenarnya konsep yang dikehendaki oleh Kemdiknas dalam masalah penyelenggaraan ini?
Bisa salah satu (Pemerintah Pusat saja atau Pemerintah Daerah saja) atau mesti kedua-duanya (Pemerintah Pusat dan Pemda)?
2) Masalah kedua adalah tidak jelasnya istilah ‘satuan pendidikan yang bertaraf internasional’. itu sendiri. Tidak jelas apa yang dimaksud dengan ‘satuan pendidikan yang bertaraf internasional’ tersebut. Definisi tentang ‘satuan pendidikan yang bertaraf internasional’ yang ada dalam UU Sisdiknas 2003 Pasal 50 ayat (3) tersebut yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Pasal 1 No 35 menjadi :
“Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.”
Jadi frase ‘satuan pendidikan yang bertaraf internasional’ dalam UU Sisdiknas 2003 Pasal 50 ayat (3) kemudian dalam PP no 17 tahun 2010 ini telah berubah menjadi Pendidikan bertaraf internasional dan kemudian dijelaskan dengan tambahan keterangan Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.”
Pada tahap ini saja telah terjadi penyimpangan definisi di mana pada awalnya pernyataan dalam UU Sisdiknas adalah merujuk kepada sebuah tingkatan kualitas yang harus dicapai sedangkan pada PP no 17 tahun 2010 telah berubah makna menjadi sebuah sistem pendidikan dan kemudian berkembang dalam sebuah peraturan menteri (Permen 78 Tahun 2009). Sistem ini berpotensi bertentangan dengan amanat yang ada dalam Sistem Pendidikan Nasional yang dinyatakan dalam pertimbangan sbb :
b.   bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
Definisi yang dimunculkan dalam PP No 17 tahun 2010 ini sendiri dapat ditafsirkan sebagai sebuah sistem pendidikan tersendiri yang terpisah dari sistem yang dimaksud dalam Sisdiknas. Jadi seolah ada sebuah sistem pendidikan yang bertaraf nasional dan ada sebuah sistem pendidikan yang bertaraf internasional. Hal ini bisa kita lihat dari adanya keinginan dari beberapa sekolah nasional yang tidak ingin mengikuti evaluasi atau ujian nasional dengan alasan bahwa sekolahnya bertaraf internasional.
3). Masalah Ketiga adalah ketidak-jelasan konsep yang hendak dikerjakan oleh Undang-undang ini. Sebenarnya apa yang dikehendaki oleh Pemerintah dengan adanya UU ini? Mengapa muncul istilah ‘Sekolah Bertaraf Internasional’? Bukankah maksud dari semua itu adalah agar Indonesia memiliki sekolah khusus bagi anak-anak yang memiliki tingkat kecerdasan tertentu atau yang disebut ‘the gifted and the most talented’ yang akan dapat dididik dan diberi proses pembelajaran yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan keberbakatan mereka? Lantas mengapa menggunakan istilah ‘Sekolah bertaraf Internasional’ yang tidak punya landasan akademik tersebut?

Analisa:
 Dengan pemerintah mengadakan jenjang itu, maka para siswa harus berusaha untuk mendapatkan nilai yang lebih, agar sekolah mereka dapat diubah menjadi bertaraf internasional.
Bukan hanya itu saja, nama baik sekolah dan kebersihannya pun juga harus tetnama baik sekolah tetap terjaga.
Dengan begitu, pemerintah pun tidak ragu untuk mengganti sekolah mereka dengan taraf internasional.

kepahlawanan (perjuangan orang tua untuk anaknya)

Semua orang tua pasti ingin mempunyai seorang anak yang baik dan berbakti. ketika mereka diberikan seorang anak oleh allah, mereka pasti mempunyai rasa bangga tersendirinya. maka dari itu mereka mempunyai kewajiban menjaga anak tersebut, dan merawatnya hingga besar. 
Mereka rela bekerja keras membanting tulang demi menghidupi anaknya. pekerjaan apapun akan mereka lakukan untuk anaknya. hal itu dilakukan oleh mereka semata-mata hanya untuk membahagiakan seorang anaknya, untuk memberikan pendidikan, untuk memenuhi kebutuhan anaknya, dan yang lainnya.
Semua orang tua tidak ingin melihat anaknya sedih, meskipun mereka tidak mempunyai cukup uang atau materi tetapi mereka berusaha keras untuk membahagiakan anaknya. mereka pun juga tidak segan-segan melakukan pekerjaan apapun untuk memenuhi kebutuhan dirumah dan anak-anaknya.
Mereka rela bekerja dari pagi hingga larut untuk mencari nafkah. semua kata lelah, mengeluh, itu tidak pernah keluar dari bibir mereka. mereka ikhlas mengerjakan pekerjaan tersebut.
mereka melakukan itu hanya untuk anaknya seorang :)

Teroris gagalkan demokrasi


Beritabali.com, Jimbaran. Perdana Menteri Australia, Julia Gillard mengungkapkan bahwa teroris telah gagal dalam upayanya merusak demokrasi Indonesia. Demokrasi di Indonesia justru tumbuh semakin kuat dalam  dalam satu decade terakhir. Hal tersebut disampaikan Julia Gillard dalam sambutan saat Peringatan 10 tahun peristiwa Bom Bali yang digelar di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Jimbaran,(12/10/2012)

Menurut Julia Gillard, kedepan perlu ada usaha untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap terorisme. Termasuk upaya meningkatkan kerjasama dalam melawan terorisme, sebab melawan terorisme tidak dapat dilakukan sendirian. Australia juga akan semakin memperkuat kerjasama dengan Indonesia dalam melawan terorisme.

“Kamiakanberpegang teguh padatekad kami, sebagai orang-orangbebas untukmenjelajahi dunia, tidak terikatoleh rasa takut. Karena kitamemutuskan untukmengalahkan terorisme, tugas kitauntuk merawatsatu sama lain” ujar Julia Gillard

Julia Gillard berharap negara-negara di dunia untuk tetap saling mengingatkan akan bahaya terorisme. Julia Gillard juga berharap mereka yang menjadi korban untuk memaafkan mereka yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan di Legian, Bali, sepuluh tahun silam.(mlt) 

Analisa :
Saya sangat setuju dengan tindakan pemerintah yang bersatu untuk melawan para teroris , karena tindakan tersebut dapat membuat negara kita menjadi aman dan sejahtera.
Dengan adanya teroris kini negara kita menjadi resah, karena perilaku mereka yang merugikan masyarakat lainnya.

Para waria meminta HAM kepada presiden


Hari HAM, Waria Minta Pekerjaan ke SBY  
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah waria yang tergabung dalam Forum Komunikasi Waria se-Indonesia (FKWI) menggelar unjuk rasa untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusi, 10 Desember, di depan Istana Negara, Senin, 10 Desember 2012. Mereka meminta pemerintah untuk menghargai keberadaannya, termasuk hak untuk mendapat pekerjaan yang layak.

"Hak kami sebagai kelompok minoritas terabaikan. Kami sering dijadikan bahan olok-olokan, bahkan kami sering dirazia oleh kelompok-kelompok tertentu," kata Ketua Forum Komunikasi Waria se-Indonesia, Yulianus Rettoblaut.

Menurut dia, dalam soal pekerjaan, pengusaha masih pilih kasih setelah melihat kondisi fisik para waria. “Padahal kami memiliki kemampuan yang sama," ujar Mami Yulie.

Yulianus, atau akrab disapa Mami Yulie, mengatakan Forum Komunikasi Waria se-Indonesia adalah lembaga berbadan hukum. Karena itu, kata dia, suara mereka dapat mewakili seluruh anggotanya. Menurut Mami Yulie, kelompok waria ini hingga kini menghimpun 8,3 juta waria yang tersebar di seluruh Indonesia. Rata-rata anggotanya bekerja sebagai pengamen, pekerja salon, bahkan pengacara.

“Dengan kondisi fisik yang sedikit berbeda dengan pria normal, mereka susah untuk mencari pekerjaan yang diinginkan. Kondisi ini sudah berlangsung lama dan cenderung dibiarkan begitu saja,” ujarnya

Nanda, anggota Forum Komunikasi Waria dari Jakarta, mengatakan waria kerap mengalami ketidakadilan. Karena itu, kata dia, tidak jarang di antara rekan-rekannya terpaksa terjerumus dalam dunia hitam seperti prostitusi dan tindakan kriminal. "Kami mohon Pak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyediakan akses mendapatkan perkerjaan yang layak bagi kami. Jangan biarkan kami berbuat yang macam-macam," ujar Nanda.

Dalam catatan Forum Komunikasi Waria, DKI Jakarta merupakan kota yang paling banyak memiliki warga waria. Selanjutnya di Kota Makasar, Sulawesi Selatan, Surabaya, Jawa Timur, dan kota-kota besar lainnya

Analisa :
Semua manusia pasti mempunyai haknya tersendiri , dan mereka pun juga berhak mendapatkan haknya tersendiri .
apabila hak mereka tidak terpenuhi , maka mereka berhak untuk protes kepada pemerintahnya,
seperti contoh diatas, para waria tidak mendapatkan haknya , mereka seharusnya mendapatkan haknya untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi mereka tidak mendapatkan hak tersebut. 
tetapi hal tersebut tidak sepenuhnya salah pejabat kita, sebenarnya pejabat kita sudah memberikan lapangan pekerjaan yang cukup , seharusnya para waria tersebut mau merubah penampilannya sesuai dengan jenis kelaminnya, sehingga mereka dapat mendapatkan pekerjaan yang layak.
 

OTONOMI DAERAH


 

INILAH.COM, Jakarta – Penerapan sistem otonomi daerah yang memberikan kekuasaan penuh kepada kepala daerah dinilai tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Bahkan cenderung melahirkan penyimpangan oleh kepala daerah.
Salah satunya adalah penyimpangan kekuasaan berkaitan dengan pengusaha. Dalam hal ini, pemerindah daerah dengan kekuasaannya memeras para pengusaha atau investor.
“Karena itu, sudah saatnya otonomi daerah ini diperbaiki. Sebab, ini akan merugikan pengusaha dan menjadi preseden buruk,” ujar Ketua Panja Revisi UU Pemerintahan Daerah, Chotibul Umam Wiranu dalam dialog publik “Otonomi Daerah atau Desentralisasi Korupsi?” di Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Hadir pula sebagai pembicara pengusaha Haryadi Sukamdani, dan Ketua Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi. Menurut Chotibul, kasus mutakhir dalam hal ini menimpa pengusaha kelapa sawit Hartati Murdaya.
Hartati diperas oleh Bupati Buol, Sulawesi Tengah, namun belakangan malah dia yang dijadikan tersangka dengan tuduhan menyuap. “Dalam kasus Buol, menurut saya Hartati secara hukum tidak bisa dipersalahkan, karena posisinya sebagai pihak yang dimintai dana. Kalau dia dihukum nanti jadi jurisprudensi dan ke depan akan semakin banyak pengusaha masuk penjara karena diminta dana oleh kepala daerah,” tegas Chotibul.
Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari pemilihan langsung di era otonomi daerah. Ongkos politik pemilihan langsung sangat tinggi sehingga tidak menghasilkan pemimpin yang tidak terbaik. Melainkan, pemimpin yang paling kaya, paling nakal, tapi belum tentu punya integritas. Jika mereka tidak mempunyai dana sendiri, maka pengusaha atau investor menjadi korbannya.
Chotibul menilai seharusnya pengusaha tidak bisa dipersalahkan karena memberi bantuan dana kepada seorang bupati yang hendak maju lagi dalam Pemilukada. Dalam kasus Hartati, jika Hartati dinyatakan bersalah menyuap, maka keputusan itu akan menjadi jurisprudensi. Konsekuensinya, akan banyak pengusaha yang masuk penjara gara-gara memberi bantuan pada seorang bupati.
Sementara itu, pengusaha Haryadi Sukamdani berpendapat di era desentralisasi saat ini ada tiga jenis korupsi yang melibatkan kepala daerah, yakni korupsi yang terkait dengan pembobolan APBD, korupsi yang terkait dengan perijinan usaha dan perijinan investasi, serta korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Khusus korupsi yang terkait dengan perizinan usaha dan investasi adalah hal yang paling memberatkan bagi perkembangan investasi di Indonesia.

“Ada pengusaha yang memang diperas. Dia mau melakukan usaha tapi izin dan lain-lain memerlukan biaya, ada juga pengusaha yang sudah berusaha lalu diganggu,” katanya.

 Dalam kasus Buol, Hartati telah membuka perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation (HIP) sejak 18 tahun lalu, dan pada 2012 Bupati Buol meminta dana kepada perusahaan tersebut.
“Yang sangat kita khawatirkan adalah pengusaha yang diganggu ini. Jadi bukan hanya korupsinya yang kita khawatirkan, tapi pembiaran ini juga parah. Ini sinyal sangat buruk bagi dunia usaha,” katanya.
Menurut Haryadi , ada kecenderungan pengusaha yang bersih dan produktif justru dijadikan obyek pemerasan, dan sebaliknya pengusaha yang bermasalah justru dapat tempat.
“Ini tidak sehat, yang biang kerok justru dibiarkan. Ini harusnya ada keseriusan pemerintah untuk melakukan perbaikan,” katanya.
Sedangkan Adhie Massardi, menilai bahwa banyak kasus pemekaran daerah didasari niat jahat, yakni mencari kekuasaan. Kekuasaan itu kemudian dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan. Nah, dalam prkatik ini yang menjadi korban adalah APBD dan pengusaha.

“Kalau daerah yang miskin dan tidak punya potensi ekonomi mereka mengutak-atik APBD, sedangkan di daerah yang potensi ekonominya baik, mereka menekan pengusaha. Ini memang praktik yang tidak sehat dan harus diperbaiki,” tutur Adhie

Analisa :
Dalam hal ini pemerintah seharusnya lebih tegas dalam melaksanakan tugasnya , dan lebih adil dalam memberikan hak untuk masyarakatnya.
sehingga masyarakatnya akan nyaman dengan kepemimpinannya , dengan begitu juga masyarakatnya juga dapat hidup dengan layak sesuai dengan apa yang seharusnya mereka dapaykan.

Senin, 03 Desember 2012

kewarganegaraan

Negara dan Kewarganegaraan

di setiap negara pasti ada masalah tersendiri , hal itu dikarenakan adanya perbedaan pendapat yang biasanya tidak saling menyetujuinya.
contohnya seperti di indonesia saat ini, banyak terjadi perkelahian antar desa atau antar suku di indonesia. rata-rata permasalahannya yaitu adanya perbedaan pendapat atau hal-hal sepeleh lainnya. sebenarnya hal-hal tersebut tidak harus dipermasalahkan, alangkah baiknya jika masalah-masalah tersebut diselesaikan dengan fikiran yang dingin, agar persatuan antar daerah mereka semakin kuat dan terjaga . tetapi mereka tidak memikirkan seperti itu, mereka lebih dominan mendahulukan emosi daripada menyelesaikan masalah dengan musyawarah.
sebagai warganegara yang baik seharusnya kita dapat menjaga nama baik negara kita, agar negara kita tetap maju. dengan kita menjaga nama baik negara kita, maka negara kita tidak akan dianggap buruk oleh negara lain. bahkan negara-negara lain akan menghormati negara kita.